Menurut bahasa, Aqiqah berarti pemotongan, hukumnya sunnah mu’akkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Sesungguhnya anak yang baru lahir tergadaikan oleh aqiqahnya, maka disembelihkan kambing untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar